TATA TERTIB PERPUSTAKAAN PERPUSTAKAAN AL-MAKTABAH NURUL ILMI
SDN 02 CUPAK TANGAH
Untuk menciptakan suasana perpustakaan yang tertib, nyaman, aman, dan kondusif bagi seluruh pemustaka, setiap pengunjung wajib mematuhi tata tertib sebagai berikut:
A. Ketentuan Umum
- Setiap pengunjung wajib menjaga ketertiban, kebersihan, dan kenyamanan perpustakaan.
- Pengunjung wajib mengisi buku daftar kunjungan atau melakukan absensi sebelum menggunakan layanan perpustakaan.
- Tas, jaket, dan barang bawaan yang berukuran besar disimpan di tempat yang telah disediakan (apabila tersedia).
- Pengunjung wajib berpakaian rapi, sopan, dan menjaga etika selama berada di perpustakaan.
- Menjaga ketenangan dan tidak mengganggu pengunjung lain yang sedang membaca atau belajar.
B. Tata Tertib Membaca
- Membaca buku dengan hati-hati dan penuh tanggung jawab.
- Buku yang telah selesai dibaca tidak dikembalikan ke rak, tetapi diletakkan di meja pengembalian agar dapat disusun kembali oleh pustakawan.
- Dilarang mencoret, melipat, menyobek, menggunting, atau merusak koleksi perpustakaan.
- Dilarang menggunakan koleksi perpustakaan untuk tindakan yang dapat mengurangi nilai atau merusak isi buku.
C. Tata Tertib Peminjaman
- Peminjaman buku hanya dapat dilakukan oleh anggota perpustakaan.
- Setiap anggota dapat meminjam buku sesuai ketentuan yang berlaku.
- Masa peminjaman buku adalah 7 (tujuh) hari dan dapat diperpanjang apabila buku tidak sedang dipesan oleh pemustaka lain.
- Buku referensi seperti kamus, ensiklopedia, atlas, dan koleksi tertentu hanya dapat dibaca di ruang perpustakaan.
- Buku yang dipinjam menjadi tanggung jawab peminjam hingga dikembalikan.
D. Larangan
- Dilarang membawa makanan dan minuman ke dalam ruang perpustakaan.
- Dilarang membuat kegaduhan, berlari, atau bercanda berlebihan di dalam perpustakaan.
- Dilarang merokok di lingkungan perpustakaan.
- Dilarang memindahkan meja, kursi, atau rak tanpa izin pustakawan.
- Dilarang membawa keluar koleksi perpustakaan tanpa melalui prosedur peminjaman.
- Dilarang merusak fasilitas dan inventaris perpustakaan.
E. Sanksi
- Pengunjung yang terlambat mengembalikan buku akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perpustakaan.
- Buku yang hilang atau rusak wajib diganti dengan judul yang sama atau buku lain yang setara setelah mendapat persetujuan pustakawan.
- Pelanggaran terhadap tata tertib dapat dikenakan teguran lisan, teguran tertulis, atau sanksi administratif sesuai kebijakan sekolah.
F. Hak Pemustaka
Setiap pemustaka berhak:
- Memanfaatkan seluruh fasilitas perpustakaan sesuai ketentuan.
- Mendapatkan pelayanan yang ramah, cepat, dan profesional.
- Memperoleh informasi dan bimbingan dalam menemukan bahan pustaka.
- Mengajukan usulan koleksi atau memberikan saran untuk meningkatkan kualitas layanan perpustakaan.
G. Penutup
Seluruh warga sekolah diharapkan mematuhi tata tertib ini demi terciptanya perpustakaan yang aman, nyaman, tertib, dan menyenangkan sebagai pusat literasi serta sumber belajar.
"Membaca adalah Jendela Ilmu, Perpustakaan adalah Rumahnya."
Perpustakaan Al-Maktabah Nurul Ilmi
SDN 02 Cupak Tangah